BERITA TERKINI
Pramono Anung Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Kecanduan Gadget

Pramono Anung Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Soroti Kecanduan Gadget

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai aturan tersebut dapat membawa dampak positif bagi perkembangan anak.

“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik. Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujar Pramono, Senin (9/3/2026) petang.

Pramono juga menyoroti fenomena anak yang terlalu lama menggunakan gawai. Menurutnya, pembatasan akses media sosial dapat membantu mengurangi ketergantungan anak terhadap gadget yang kini menjadi perhatian serius.

“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” katanya.

Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kebijakan ini ditujukan untuk membatasi penggunaan gawai selama jam sekolah, dengan tujuan meminimalkan distraksi digital di lingkungan pendidikan sekaligus menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran itu, pembatasan tidak hanya berlaku untuk telepon genggam. Seluruh perangkat digital yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar turut masuk dalam pengaturan, termasuk smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk gawai digital lainnya.

Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, perangkat-perangkat tersebut wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, lalu disimpan di tempat penyimpanan yang disediakan masing-masing sekolah.