BERITA TERKINI
Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Mobil Bermula dari Perkenalan di Aplikasi Kencan

Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Mobil Bermula dari Perkenalan di Aplikasi Kencan

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang bermula dari perkenalan melalui salah satu aplikasi kencan. Kasus tersebut menimpa seorang warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi mengatakan korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan pada Jumat (20/2). Pelaku disebut menggunakan identitas samaran dan mengaku sebagai dokter yang bertugas di salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk meyakinkan korban.

Menurut Petrus, pelaku sempat menunjukkan kartu identitas dokter untuk memperkuat pengakuannya. Korban kemudian percaya dan bersedia bertemu langsung.

Pertemuan terjadi pada Sabtu (21/2) malam. Korban dan pelaku yang mengaku sebagai “dr M” berkeliling Kota Purwokerto menggunakan mobil milik korban.

Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan menjelaskan, aksi penipuan terjadi saat keduanya singgah di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Purwokerto Timur. Pelaku berdalih hendak melakukan top up saldo di minimarket dan meminjam kunci mobil korban. Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kembali.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas untuk melakukan penyelidikan.

Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi mengungkap identitas pelaku sebagai MWR (24), seorang mahasiswa asal Surabaya, Jawa Timur.

Ardi mengatakan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil milik korban berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Minggu (22/2) malam.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan curang dan penggelapan.