KENDAL — Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN 2 Sukodono, Kecamatan Kendal. Dalam kejadian tersebut, tujuh unit laptop milik sekolah dilaporkan hilang setelah pelaku diduga membobol atap ruang guru.
Kasus ini terungkap ketika tukang kebun sekolah, Hartomo, mendapati ruang guru dalam kondisi berantakan saat hendak membersihkan ruangan pada Sabtu pagi (29/11). Setelah dilakukan pengecekan, laptop yang disimpan di dalam lemari diketahui telah raib. Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian pada Rabu (3/12/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka berinisial B A S (19), warga Dukuh Terboyo, Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, dan Y D P (19), warga Dukuh Tabak Wetas, Desa Kertomulyo, Kecamatan Brangsong. Keduanya diamankan tidak lama setelah penyelidikan dilakukan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebuah laptop hasil curian, senter, serta jumper hitam yang diduga digunakan saat beraksi. Sementara dari lokasi kejadian, petugas menemukan lima kardus laptop, satu tangga berwarna coklat, dan dua nota pembelian.
Kasi Humas Polres Kendal AKP Rasban membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku masuk melalui atap ruang guru dan mengambil tujuh laptop dari dalam lemari. Kerugian yang dialami sekolah diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta. “Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujarnya.
AKP Rasban menambahkan, penyidik akan menuntaskan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Kendal juga mengimbau pihak sekolah dan pengelola fasilitas publik lainnya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa.