BERITA TERKINI
Polres Indramayu Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Daring Lewat Aplikasi

Polres Indramayu Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Daring Lewat Aplikasi

Polres Indramayu mengungkap kasus dugaan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur dan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyedia konten daring ilegal bermuatan pornografi.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada awal Januari 2026. Korban dalam perkara ini adalah remaja berinisial DS (17), yang diduga menjadi sasaran eksploitasi setelah direkrut oleh para pelaku.

Menurut AKBP Fajar, dua tersangka yang diamankan berinisial NF (17) dan IL (21). Keduanya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari perekrutan hingga pengawasan kegiatan operasional konten.

Dalam modus perekrutan, korban disebut dijanjikan pekerjaan sebagai host live streaming dengan iming-iming penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah per hari. Namun, pekerjaan tersebut diduga melibatkan aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan melalui aplikasi bernama HOT51.

Kapolres menjelaskan korban berada di bawah pengawasan ketat para tersangka selama melakukan siaran. Apabila target pendapatan dari penonton belum tercapai, korban disebut diwajibkan terus melakukan kegiatan tersebut melampaui jam kerja yang wajar. Sementara itu, upah yang diterima korban dilaporkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, peralatan pencahayaan (ring light), dokumen identitas, serta alat pendukung siaran lainnya. Rekaman bukti digital juga diamankan untuk kepentingan persidangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

AKBP Fajar menyatakan ancaman pidana penjara bagi pelaku eksploitasi anak maksimal 10 tahun. Sementara untuk pelanggaran pornografi yang melibatkan anak, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara.