BERITA TERKINI
Polres Indramayu Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak Lewat Siaran Langsung, Dua Orang Ditangkap

Polres Indramayu Bongkar Dugaan Eksploitasi Anak Lewat Siaran Langsung, Dua Orang Ditangkap

Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak melalui aplikasi daring atau siaran langsung yang melibatkan korban di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka berinisial NF dan IL.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, NF merupakan warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, sedangkan IL berasal dari Koja, Jakarta Utara. Menurutnya, para pelaku menggunakan modus perekrutan kerja di Jakarta untuk menarik minat korban yang masih berusia anak.

Korban dijanjikan penghasilan tinggi berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari jika bersedia menjadi host dalam aplikasi tersebut. Namun, kata Fajar, realisasi yang diterima korban tidak sesuai dengan janji. Rata-rata korban hanya memperoleh sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.

Fajar menjelaskan, pada tahap awal korban diminta melakukan gerakan tertentu saat siaran langsung. Seiring waktu, aktivitas itu meningkat menjadi tindakan yang disebut melanggar norma. Aktivitas tersebut disiarkan secara langsung, terutama pada malam hari untuk memperoleh keuntungan lebih besar.

Selama siaran berlangsung, aktivitas korban disebut diawasi oleh tersangka lainnya. Dari hasil pemeriksaan, NF diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pihak yang berinteraksi langsung dengan korban, sedangkan IL bertugas mengawasi jalannya siaran.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video, dua unit telepon genggam, dua unit ring light, serta seperangkat make-up dan barang lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda.

Fajar menambahkan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda terhadap kedua pelaku akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku. Polisi juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait, untuk menempatkan korban di rumah aman serta memberikan pendampingan guna pemulihan kondisi psikologis.