Polres Bojonegoro memanfaatkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat, salah satunya melalui aplikasi laporan kehilangan online. Sosialisasi layanan tersebut digelar untuk mahasiswa Universitas Bojonegoro (Unigoro) di Aula Unigoro, Jalan Lettu Suyitno, Bojonegoro.
Perwakilan Polres Bojonegoro, Brigadir Abdul Malik, menjelaskan masyarakat kini dapat membuat laporan kehilangan secara praktis melalui aplikasi di telepon genggam. Proses pelaporan dapat dilakukan mulai dari pengisian data hingga penerbitan dokumen laporan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Mahasiswa cukup mengisi data yang diperlukan di aplikasi, mengunggah dokumen pendukung, lalu sistem akan memproses laporan hingga bukti laporan dapat diakses secara digital,” ujar Malik, Senin (9/3).
Aplikasi tersebut memungkinkan pelaporan kehilangan berbagai dokumen penting, seperti KTP, SIM, STNK, ijazah, hingga kartu ATM. Setelah diproses, pengguna dapat menerima bukti laporan dalam bentuk file PDF atau barcode yang dapat digunakan sesuai kebutuhan administrasi.
Dekan Unigoro, Ahmad Taufiq, mengapresiasi langkah Polres Bojonegoro memperkenalkan layanan digital kepada mahasiswa. Menurutnya, aplikasi laporan kehilangan dapat membantu masyarakat karena prosesnya lebih cepat dan praktis.
“Sekarang masyarakat cukup menggunakan telepon genggam untuk melaporkan kehilangan. Selain mudah, layanan ini juga efisien karena tidak perlu datang dan mengantre di kantor polisi, serta tidak dipungut biaya,” kata Taufiq.
Ia menilai transformasi digital dalam layanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) menjadi langkah positif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bojonegoro AKP Karyoto mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kemudahan layanan laporan kepolisian secara daring.
Menurut Karyoto, pada tahun 2026 Polri terus mengoptimalkan penggunaan Super App Presisi, aplikasi layanan kepolisian terpadu yang menyediakan berbagai fitur, mulai dari laporan kehilangan online hingga pengaduan masyarakat melalui fitur e-Dumas.
“Aplikasi Super App Polri dapat diunduh melalui Google Play Store. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan kepolisian secara mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.