BERITA TERKINI
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Aplikasi Live Streaming di Indramayu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Aplikasi Live Streaming di Indramayu

Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, mengungkap kasus eksploitasi seksual dan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur sebagai objek konten dalam sebuah aplikasi live streaming. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Rabu (15/4/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas kejahatan terhadap anak. Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan para pelaku menggunakan modus rekrutmen kerja di Jakarta untuk menjerat korban yang masih berusia di bawah umur.

Menurut Kapolres, korban awalnya direkrut oleh tersangka NF (17), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban dijanjikan gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari untuk bekerja sebagai host di sebuah aplikasi. Dalam praktiknya, korban mula-mula diminta melakukan gerakan sensual secara siaran langsung.

Namun, seiring waktu, korban disebut dipaksa melakukan adegan persetubuhan yang disiarkan langsung, terutama setelah pukul 22.00 WIB, untuk memperoleh saweran atau koin dari penonton. Kapolres menyebut gaji besar yang dijanjikan tidak pernah terwujud, karena korban rata-rata hanya menerima sekitar Rp500 ribu per hari, bergantung pada jumlah koin yang diberikan penonton.

Selama proses live streaming, aktivitas korban disebut diawasi ketat oleh pelaku lain. Hingga kini, polisi telah mengamankan dua tersangka utama, yakni NF yang disebut berperan sebagai perekrut sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban, serta IL (21), warga Koja, Jakarta Utara, yang diduga mengawasi jalannya siaran langsung.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya flash disk berisi rekaman video, dua unit telepon genggam (Oppo dan iPhone), pelumas, kondom, dua ring light, seperangkat make-up, serta pakaian dalam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76I juncto Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, serta UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kapolres menegaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, ancaman denda akan ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kepolisian berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas perlindungan perempuan dan anak, untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house). Langkah tersebut dilakukan untuk perlindungan saksi serta pemulihan psikis korban.