Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah lanjutan untuk menelusuri polemik kuota internet hangus yang selama ini dikeluhkan banyak pengguna layanan seluler di Indonesia. Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK memutuskan memanggil sejumlah operator seluler besar sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, MK akan meminta penjelasan langsung dari empat operator utama, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smartfren.
Selain operator seluler, MK juga memanggil PT PLN (Persero) untuk menggali perbandingan mekanisme layanan publik, khususnya terkait sistem token listrik dan penetapan tarif yang dinilai memiliki kemiripan fungsi dengan layanan telekomunikasi.
“Kami juga menerima pengajuan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia sebagai pihak terkait,” kata Suhartoyo dalam persidangan di Jakarta, baru-baru ini.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoroti transparansi informasi yang diterima konsumen saat membeli layanan data seluler. Ia mengungkap pengalaman ketika membeli kartu perdana yang tidak mencantumkan penjelasan jelas mengenai mekanisme berakhirnya masa aktif atau penghangusan kuota.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menunjukkan potensi terabaikannya kepentingan konsumen dalam praktik bisnis operator. “Kepentingan masyarakat menjadi terabaikan. Kalau dikatakan konsumen bisa tahu dari kartu, kenyataannya tidak ada. Apa susahnya mengatur ini, khususnya terkait perlindungan konsumen?” ujar Saldi.