BERITA TERKINI
PN Makassar dan Disdukcapil Makassar Kerja Sama Luncurkan Aplikasi SIPAKAINGE untuk Percepat Layanan Hukum

PN Makassar dan Disdukcapil Makassar Kerja Sama Luncurkan Aplikasi SIPAKAINGE untuk Percepat Layanan Hukum

Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar untuk meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat melalui inovasi layanan berbasis digital.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/04/2026). Kolaborasi ini ditandai dengan peluncuran aplikasi “SIPAKAINGE” yang memungkinkan integrasi layanan antara pengadilan dan Disdukcapil.

Melalui aplikasi tersebut, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan transparan. Kerja sama ini difokuskan pada penyederhanaan layanan hukum terkait permohonan penetapan pengadilan, khususnya untuk perubahan dan perbaikan nama serta penetapan akta kematian.

Ketua PN Makassar, I Wayan Rumega, menyatakan kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kerja sama ini diharapkan membuat proses yang sebelumnya memerlukan waktu dan tenaga menjadi lebih sederhana dan efisien.

Ia juga menambahkan, langkah tersebut selaras dengan program Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memperluas akses keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim, mengapresiasi inisiatif tersebut. Ia menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi demi pelayanan publik yang lebih optimal, terutama pada bidang administrasi kependudukan.

Pelaksanaan program ini didukung anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) melalui kegiatan sidang di luar gedung pengadilan serta layanan perkara prodeo. Dengan dukungan tersebut, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan hukum tanpa dikenakan biaya.

Melalui kolaborasi PN Makassar dan Disdukcapil Kota Makassar ini, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat berupa kemudahan akses, percepatan layanan, dan kepastian hukum dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan.