Karawang—Pengadilan Negeri (PN) Karawang ditetapkan sebagai lokasi uji coba penerapan aplikasi Mata360 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Seiring penetapan tersebut, Ditjen Badilum menggelar sosialisasi Aplikasi Manajemen Talenta di PN Karawang pada Kamis (02/04).
Di tengah kebijakan efisiensi, kegiatan uji coba dilaksanakan secara hybrid. Sebagian tim Ditjen Badilum mengikuti kegiatan dari kantor Ditjen Badilum melalui sambungan Zoom.
Hasanuddin menjelaskan, penerapan penilaian 360 merupakan upaya percepatan penilaian manajemen talenta untuk pemetaan kinerja dan potensi aparatur peradilan. Data dan informasi yang terkumpul nantinya akan dimasukkan ke dalam Rapor Hakim dan Tenaga Teknis sebagai bahan promosi dan mutasi.
Materi sosialisasi Mata360 dipaparkan oleh tim Ditjen Badilum, Retzy Lewu. Ia menjelaskan instrumen evaluasi kinerja bagi hakim dan tenaga teknis. Sistem ini dirancang untuk memberikan gambaran holistik mengenai perilaku, kompetensi, dan efektivitas kerja aparatur peradilan, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga.
Dalam skema penilaian 360, responden melibatkan atasan langsung, rekan sejawat, dan bawahan langsung. Penilaian dilakukan setiap tahun agar kinerja aparatur tetap terpantau dan dapat segera diperbaiki berdasarkan masukan yang diberikan, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Retzy merinci, proses penilaian menggunakan kuesioner daring yang dikirim melalui WhatsApp blast, dengan identitas responden dijamin kerahasiaannya. Menurutnya, mekanisme ini ditujukan untuk memperoleh masukan yang objektif.
Aplikasi Mata360 memiliki tiga fitur utama, yakni penilaian terintegrasi melalui sinkronisasi data otomatis antar satuan kerja tingkat wilayah dan pusat; pemetaan dengan satu klik untuk memudahkan pemetaan jabatan di seluruh yurisdiksi; serta manajemen zonasi untuk pengelompokan data berdasarkan wilayah guna monitoring lokal yang lebih efektif.
Pelaksanaan sistem ini melibatkan peran admin di Ditjen Badilum untuk menentukan target jabatan, mengatur jadwal, mengirimkan kuesioner, serta mengelola dan melaporkan hasil. Sementara itu, admin satuan kerja bertugas mengisi jabatan kosong sesuai kebutuhan. Hakim dan tenaga teknis mengisi kuesioner secara objektif melalui tautan yang diterima.
Alur proses dimulai dari penentuan subjek dan responden oleh admin Ditjen Badilum, aktivasi akun, pengiriman kuesioner, pengisian oleh hakim atau tenaga teknis, hingga penguncian dan pengolahan hasil penilaian. Hasil akhirnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi yang tengah dikembangkan, yaitu Inspira.
Responden memberikan jawaban pada skala 1 hingga 5, dari “Sangat Baik” hingga “Tidak Baik”. Nilai maksimal yang dapat dicapai adalah 45, kemudian diolah menjadi output angka sebagai dasar laporan kinerja.
Variabel penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi hasil, pelayanan publik, pengembangan diri, kemampuan mengelola perubahan, pengambilan keputusan, hingga peran sebagai perekat bangsa. Dengan cakupan tersebut, Retzy menyatakan penilaian ini diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai perilaku dan kompetensi aparatur peradilan.
Melalui sistem ini, Ditjen Badilum menargetkan penguatan budaya kerja yang profesional, adaptif terhadap perubahan, serta berorientasi pada hasil. Penilaian 360 juga diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat integritas, meningkatkan mutu pelayanan publik, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.