Pemerintah melanjutkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial bagi masyarakat prasejahtera. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar keluarga, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi.
Penyaluran PKH tahap 1 berlangsung pada periode Januari hingga Maret 2026. Bantuan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui layanan resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Cara cek penerima PKH tahap 1 lewat website
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima PKH, masyarakat dapat mengecek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
1) Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
2) Pilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan
3) Masukkan nama lengkap sesuai KTP
4) Ketik kode verifikasi (captcha)
5) Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH atau BPNT), serta periode pencairan terbaru.
Cek PKH melalui aplikasi Cek Bansos
Selain website, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store. Berikut tahapannya:
1) Unduh aplikasi Cek Bansos
2) Daftarkan akun menggunakan NIK dan nama sesuai KTP
3) Login dan pilih menu Cek Bansos
4) Lengkapi data wilayah domisili
5) Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
Aplikasi ini juga menyediakan fitur “Usul” bagi warga yang merasa layak namun belum terdaftar, serta fitur “Sanggah” apabila ditemukan data penerima yang dinilai tidak sesuai.
Jadwal dan mekanisme pencairan PKH tahap 1
Penyaluran PKH tahap pertama tahun 2026 dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Dana bantuan disalurkan lewat bank-bank Himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Kategori penerima PKH mencakup ibu hamil dan anak usia dini (balita), siswa SD, SMP, dan SMA, lansia berusia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH 2026
Nominal bantuan yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori kepesertaan. Rinciannya sebagai berikut:
1) Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3.000.000 per tahun
2) Siswa SD: Rp900.000 per tahun
3) Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun
4) Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun
5) Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui KKS untuk menunjang kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan gizi keluarga.
Pemerintah sebut data mengacu DTSEN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan penyaluran PKH tahun 2026 sepenuhnya mengacu pada DTSEN. Basis data tersebut merupakan hasil integrasi lintas lembaga, termasuk Kemensos, Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Melalui sistem tersebut, pemerintah menyatakan berupaya memastikan bantuan diterima keluarga yang berhak, serta mencegah adanya data ganda maupun penerima fiktif agar manfaat bantuan lebih optimal bagi masyarakat prasejahtera.