Labuhanbatu — Pengadilan Agama Kelas 1B Rantauprapat memperkenalkan aplikasi mobile ANDARA (Anjungan Data Perkara) sebagai upaya memudahkan masyarakat memperoleh informasi perkara secara cepat dan akurat.
Langkah ini dilakukan seiring perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya kebutuhan layanan publik yang cepat, mudah, serta transparan, khususnya di sektor peradilan. Pengadilan juga dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebutuhan akses informasi hukum yang semakin tinggi.
Pengadilan Agama Rantauprapat, sebagai bagian dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyatakan pengembangan layanan berbasis teknologi informasi menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang modern dan responsif. Aplikasi ANDARA dikembangkan oleh Tim IT Pengadilan Agama Rantauprapat untuk memberikan kemudahan akses informasi perkara bagi para pihak maupun masyarakat umum.
ANDARA dirancang untuk menampilkan status dan perkembangan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Rantauprapat. Selain itu, aplikasi ini dilengkapi sejumlah fitur pendukung, antara lain informasi jadwal sidang, layanan e-court, biaya perkara, serta informasi layanan yang tersedia di Pengadilan Agama.
Dengan hadirnya ANDARA, masyarakat diharapkan tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk memperoleh informasi dasar terkait perkara. Pengadilan menilai hal ini dapat menghemat waktu dan biaya, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di era digital.
Untuk mengetahui fitur yang tersedia, masyarakat dapat mengunduh aplikasi ANDARA melalui Play Store.