Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiapkan kebijakan penarikan retribusi pemanfaatan utilitas jalan, termasuk tiang listrik, jaringan telekomunikasi, dan fiber optik. Kebijakan tersebut saat ini masih disusun dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dan ditargetkan mulai diterapkan pada 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTT Benyamin Nahak mengatakan, retribusi akan menyasar pemanfaatan ruang jalan pada sejumlah fasilitas utilitas, termasuk akses menuju fasilitas publik. Ia mencontohkan ruas strategis seperti jalur dari Simpang Mapolda NTT hingga Bandara El Tari Kupang.
Menurut Benyamin, secara teknis perhitungan retribusi akan dilakukan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Pernyataan itu disampaikannya usai rapat bersama DPRD NTT pada Senin (26/1/2026).
Selain utilitas, Pergub tersebut juga akan mengatur ketentuan bagi masyarakat yang menutup jalan sementara untuk kegiatan tertentu. Benyamin menyebut kebijakan itu telah disesuaikan dengan kondisi sosial di NTT dan telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak November 2025. Ia menilai aturan tersebut tidak akan memberatkan masyarakat.
DPRD NTT menyatakan dukungan terhadap rencana penerapan retribusi tersebut. Sekretaris Komisi IV DPRD NTT Ana Waha Kolin menilai sektor utilitas berpotensi menyumbang sedikitnya Rp4 miliar, terlebih bila pemanfaatan ruang jalan dapat menjangkau hingga 2.000 kilometer. Proyeksi Rp4 miliar itu disebut dapat masuk dalam target pendapatan Dinas PUPR NTT pada 2026 sebesar Rp11,4 miliar.
Ana menyampaikan, pelaksanaan kebijakan tinggal menunggu terbitnya aturan. Ia menyebut Kepala Dinas PUPR akan mulai menjalankan kebijakan tersebut setelah regulasi tersedia.
Di sisi lain, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma kembali mendorong penguatan penerimaan daerah dalam rapat evaluasi kinerja dan Rencana Aksi 2026 UPTD Pendapatan Daerah se-NTT. Ia menekankan perlunya penguatan sumber daya manusia, pemetaan beban kerja, serta peningkatan kompetensi aparatur pajak daerah.
Pemprov NTT juga mengakui masih rendahnya kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu. Karena itu, Johni mendorong penguatan kampanye dan pendekatan kolaboratif di setiap kabupaten dan kota, terutama untuk mengoptimalkan penyerapan dari sektor-sektor utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat, Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok.
Johni menegaskan perlunya langkah efektif untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) pada masing-masing UPTD melalui intensifikasi sumber pendapatan yang berkelanjutan, berbasis data, dan sesuai potensi riil daerah.