BERITA TERKINI
Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat untuk Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemprov NTB Siapkan Aplikasi Aduan Cepat untuk Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan pembentukan aplikasi layanan aduan cepat untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Inisiatif ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kekerasan yang dilaporkan terjadi di NTB, termasuk kekerasan seksual dan pernikahan anak.

Aplikasi tersebut akan berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB. Layanan ini dirancang dilengkapi nomor darurat serta sistem pelaporan cepat yang aman dan bersifat rahasia, serta dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Urgensi pembentukan layanan ini turut didorong oleh data kasus kekerasan anak di NTB. Berdasarkan data aplikasi Simfoni PPA tahun 2025, tercatat 637 kasus di seluruh kabupaten/kota dengan total korban mencapai 654 anak. Dari jumlah tersebut, anak perempuan menjadi kelompok paling rentan dengan 503 korban, sementara korban laki-laki tercatat 151 anak.

Selain kekerasan, pernikahan anak juga disebut masih menjadi persoalan serius yang berkorelasi dengan tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Praktik ini juga dinilai berdampak pada masalah sosial lain, seperti putus sekolah, kemiskinan, hingga stunting.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB, Lalu Juhamdi, mengatakan pembentukan aplikasi tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kita bergerak cepat. Dalam waktu dekat akan dibentuk aplikasi layanan aduan cepat untuk merespons kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di bawah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/3/2026).

Menurut Juhamdi yang akrab disapa Miq Jo, kehadiran aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke instansi tertentu. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau nomor darurat, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses pendampingan bagi korban serta penegakan hukum terhadap pelaku hingga ke tahap pengadilan.

Untuk memperkuat langkah tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama para mitra juga berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pondok pesantren, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum itu diharapkan menjadi ruang konsolidasi guna memperkuat pencegahan kekerasan secara langsung di masyarakat.