JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan surat edaran yang melarang penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penyusunan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat di aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Langkah ini disiapkan menyusul keluhan warganet terkait dugaan bukti penanganan palsu pada laporan parkir liar di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Keluhan tersebut disampaikan pemilik akun Threads @seinsh. Ia menyebut warga setempat telah berulang kali melaporkan maraknya parkir liar di jalan permukiman, mulai melalui tingkat kelurahan hingga lewat kanal resmi Pemprov DKI, termasuk aplikasi JAKI. Namun, menurutnya, persoalan itu belum menunjukkan penyelesaian nyata di lapangan.
Dalam unggahannya, pelapor juga mengaku menerima bukti tindak lanjut yang diduga dimanipulasi menggunakan AI. Bukti tersebut menampilkan seolah-olah penanganan telah dilakukan, sementara warga menyatakan parkir liar masih berlangsung.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memvalidasi tindak lanjut pengaduan tersebut. Ia menyebut Biro Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi laporan. Menurut Budi, selama ini belum pernah ditemukan kasus bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI.
“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Budi juga memaparkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026, jumlah pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM), mencapai 62.571 laporan. Rata-rata sekitar 20.857 aduan ditangani setiap bulan oleh perangkat daerah terkait.
Diskominfotik, kata Budi, akan memeriksa bukti penanganan laporan yang dicurigai menggunakan AI. Pemprov DKI juga akan mengambil langkah administratif berupa surat teguran kepada Kelurahan Kalisari yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
Selain itu, aduan mengenai parkir liar akan diinput ulang agar dapat diteruskan kepada Dinas Perhubungan untuk ditangani sesuai kewenangan. Pemprov DKI menegaskan larangan penggunaan AI untuk bukti tindak lanjut tengah disiapkan melalui surat edaran.
Budi menyesalkan kejadian tersebut karena dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” kata dia.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam melaporkan persoalan di lingkungan masing-masing. Pemerintah mengimbau warga tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga memantau hasil tindak lanjut sebagai bentuk pengawasan publik. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” pungkas Budi.