Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik, meski penerapannya di lapangan tidak akan mudah.
“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono di Balai Kota, dikutip Selasa (10/3/2026).
Pramono menilai tantangan utama berada pada aspek pelaksanaan, mengingat penggunaan gawai dan media sosial telah menjadi bagian dari kebiasaan sebagian anak. “Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” ujarnya.
Ia meyakini pembatasan penggunaan media sosial pada usia dini dapat membawa dampak positif, terutama bagi anak. Pramono menyoroti kondisi saat ini ketika banyak anak dinilai mengalami kecanduan gawai. “Tetapi, dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul apa, eh kecanduan gadget,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Ia menyebut kebijakan itu didasarkan pada meningkatnya ancaman di ruang digital, mulai dari pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online, serta adiksi digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan tahap awal mencakup platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Meutya mengatakan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform menjalankan kewajibannya.