Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan terhadap aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan, meski pelaksanaannya di lapangan dinilai tidak mudah.
Pramono menyampaikan dukungan itu saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/3/2026). Ia menilai peraturan menteri tersebut baik dan perlu didukung penuh.
“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik,” kata Pramono. Namun, ia mengakui bahwa penerapan kebijakan tersebut kemungkinan tidak dapat berjalan sempurna karena penggunaan gawai dan media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian sebagian anak.
“Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” lanjutnya.
Pramono berharap pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dapat membawa dampak positif, terutama untuk mengurangi ketergantungan terhadap gawai yang semakin marak di kalangan anak-anak.
“Tetapi dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul kecanduan gadget,” ucapnya.
Ia juga menilai fenomena kecanduan gawai pada anak perlu menjadi perhatian khusus karena dapat memengaruhi pola interaksi sosial serta kebiasaan sehari-hari. Menurutnya, anak-anak kini semakin banyak menghabiskan waktu dengan perangkat digital dibanding melakukan aktivitas lain.
Sebelumnya, Komdigi mengumumkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses internet dan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Implementasi aturan turunan PP Tunas ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Dalam penerapannya, akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform yang disebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox.