Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi akses pengunggahan laporan pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Kebijakan ini disiapkan menyusul adanya temuan manipulasi laporan kerja.
Pembatasan tersebut ditujukan untuk menekan potensi penyalahgunaan dalam proses pelaporan melalui aplikasi. Pemprov DKI menilai langkah ini diperlukan setelah ditemukan praktik manipulasi pada laporan kerja yang diunggah.
Belum dijelaskan lebih lanjut bentuk pembatasan yang akan diterapkan, termasuk mekanisme teknis maupun waktu pelaksanaannya. Namun, rencana ini menandai upaya Pemprov DKI memperketat pengelolaan laporan yang masuk melalui JAKI.