Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan aplikasi khusus untuk memantau produktivitas aparatur sipil negara (ASN) selama penerapan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan aplikasi tersebut dirancang untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal meski bekerja dari rumah. Aplikasi itu akan dilengkapi fitur absensi secara langsung (live) serta berbagi lokasi (share location).
“Kami akan siapkan aplikasi untuk memantau, serta alat ukur efektivitas. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kami sarankan mendukung surat edaran ini,” ujar Andra Soni di Serang, Rabu (1/4/2026).
Meski pelaksanaan kerja dilakukan secara daring, pengawasan terhadap ASN disebut tetap ketat. Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II yang tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Ai Dewi Suzana menambahkan, melalui aplikasi tersebut ASN diwajibkan melaporkan aktivitas kerja dan capaian kinerja harian secara real-time. Ia menjelaskan absensi live harus dilakukan tanpa berhenti dan disertai share location.
“Untuk absen live, tidak boleh berhenti dan harus share location. Meskipun ada potensi kecurangan, mereka tetap wajib melaporkan apa saja yang dilakukan selama jam kerja,” kata Ai Dewi.
Menurut Pemprov Banten, langkah ini diambil untuk meminimalisir penyalahgunaan waktu kerja sekaligus menjadi parameter dalam menilai efektivitas kebijakan WFH, yang juga ditujukan untuk menekan konsumsi energi di lingkungan pemerintahan.
Selain pengawasan berbasis aplikasi, Pemprov Banten juga berencana menguji coba pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN. Uji coba akan diawali di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai pekan depan, dengan mengarahkan seluruh staf menggunakan transportasi umum.
“Kita coba selama satu minggu mulai Senin, lalu akan kita evaluasi. Harapannya, langkah ini mampu menekan konsumsi BBM di sektor pemerintahan dan menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya penghematan energi nasional,” katanya.