BERITA TERKINI
Pemohon Uji Materi di MK Tambahkan Bukti Kerugian soal Penghapusan Sisa Kuota Internet Prabayar

Pemohon Uji Materi di MK Tambahkan Bukti Kerugian soal Penghapusan Sisa Kuota Internet Prabayar

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil terkait ketentuan perlindungan konsumen dan telekomunikasi yang dipersoalkan karena dinilai membuka ruang penghapusan sisa kuota internet prabayar. Sidang kedua perkara Nomor 68/PUU-XXIV/2026 ini berlangsung pada Selasa (10/3/2026) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan para Pemohon.

Permohonan diajukan Achmad Safi’ selaku Pemohon I yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring, serta Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute sebagai Pemohon II. Keduanya menguji Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang terkait dengan perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kuasa hukum para Pemohon, Yapiter Marpi dan Ramjahif Pahisa Gorya Fiver, menyampaikan bahwa perbaikan permohonan dilakukan dengan menambahkan uraian legal standing, alasan permohonan, dan kerugian konstitusional. Dalam perbaikan itu, para Pemohon turut menyertakan dua bukti tambahan.

“Bukti pertama berupa tangkap layar akun aplikasi ojek online Pemohon I untuk menunjukkan bahwa Pemohon I memang seorang driver ojek online. Bukti kedua, berupa pembelian kuota internet prabayar oleh Pemohon I sekaligus bukti penghangusan sisa kuota internet secara otomatis oleh sistem setelah berlakunya masa aktif,” kata Yapiter saat membacakan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Dalam petitum perbaikannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibayar, termasuk kuota internet prabayar ketika kartu prabayarnya masih aktif, atau sepanjang tidak dimaknai memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi, membatasi waktu, atau menghapuskan manfaat barang dan/atau jasa serta harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (25/2/2026), para Pemohon menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum menyebut norma yang dipersoalkan tidak melarang secara tegas, eksplisit, dan limitatif pencantuman klausula baku yang memberi hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas seluruh maupun sisa manfaat barang dan/atau jasa yang telah dibeli dan dibayar lunas, termasuk pada barang dan/atau jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti kuota internet.

Menurut Pemohon, kondisi tersebut membuat pelaku usaha memiliki keleluasaan menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara itu, penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen dinilai terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai.

Para Pemohon juga memaparkan kerugian yang mereka alami. Pemohon I menyatakan bergantung penuh pada akses internet melalui kuota data prabayar untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari sebagai pengemudi ojek daring. Adapun Pemohon II menyebut mengalami hambatan dalam menjalankan program kerja “Konsultasi Hukum Tata Negara & Kebijakan Publik” serta fungsi advokasi, karena tidak dapat memberikan nasihat hukum yang pasti kepada masyarakat mengenai hak-hak terkait penggunaan kuota internet prabayar.

Dalam pokok permohonan, para Pemohon menyoroti ketiadaan kata “barang” dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen. Menurut mereka, hal itu membuat batas antara “barang” dan “jasa” dalam ekonomi digital semakin kabur, terutama karena banyak produk memiliki karakteristik hibrida. Mereka mempertanyakan status kuota internet prabayar, apakah termasuk “barang” atau “jasa”.

Para Pemohon menilai kuota internet dapat dipandang sebagai jasa telekomunikasi karena memberikan akses layanan internet. Namun, kuota yang dibeli dalam paket prabayar juga disebut memiliki karakteristik barang karena dapat “disimpan” dalam akun konsumen, volumenya terukur (dalam GB), dan dapat “dihabiskan” bertahap seperti barang habis pakai. Mereka menyatakan persoalan serupa juga terjadi pada produk digital lain yang memiliki sifat gabungan barang dan jasa.

Menurut para Pemohon, ketiadaan kata “barang” berpotensi menciptakan celah bagi pelaku usaha untuk menghindari perlindungan konsumen dengan mengklaim produk sebagai “jasa” ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk barang, dan sebaliknya mengklaim sebagai “barang” ketika ingin menghindari kewajiban yang berlaku untuk jasa.

Mereka juga menyoroti penggunaan kata “mengurangi” dalam pasal yang diuji karena dinilai menimbulkan ambiguitas. Para Pemohon berpendapat, kata itu cenderung dimaknai sebagai pengurangan parsial, sehingga menimbulkan area abu-abu terhadap tindakan yang lebih merugikan, seperti “menghapus” sisa manfaat sepenuhnya. Dalam konteks penghangusan sisa kuota internet prabayar, mereka menilai penghapusan dapat ditafsirkan berada di luar makna “mengurangi”, karena “mengurangi” masih menyisakan manfaat yang dapat digunakan, sedangkan “menghapus” berarti tidak ada sisa sama sekali.