Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan tersebut mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sidang pemeriksaan perbaikan permohonan berlangsung pada Senin (26/1/2026) dan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyampaikan sejumlah perbaikan. Ia menjelaskan Pemohon telah menata ulang alat bukti dengan menggabungkan alat bukti baru P-1 hingga P-15 ke dalam alat bukti yang sebelumnya sempat dinyatakan dicabut.
Viktor juga menyampaikan perbaikan redaksional terkait penulisan objek permohonan yang sebelumnya dinilai membingungkan, terutama mengenai perubahan norma dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, Pemohon menegaskan kembali bahwa objek pengujian berkaitan dengan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 terhadap Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran hak konstitusional dengan menggunakan batu uji Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28F, serta Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan ini diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya mempersoalkan praktik penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan ketika masa aktif paket berakhir, sebagaimana diterapkan penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (13/1/2026), Didi menyatakan ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dinilai memberi keleluasaan kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa kewajiban akumulasi (rollover) bagi konsumen. Para Pemohon menilai operator berlindung di balik kebebasan menentukan skema tarif yang diatur ketentuan tersebut untuk melegitimasi praktik yang dianggap merugikan.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja mengubah norma Pasal 28 UU Telekomunikasi. Dalam ketentuan yang diubah itu disebutkan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat juga dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Para Pemohon berpendapat perubahan ketentuan tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait perkembangan layanan data internet. Mereka juga menyebut dalam era transformasi digital, jasa telekomunikasi telah bertransformasi dari kebutuhan sekunder menjadi kebutuhan dasar (public utility) yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Menurut Pemohon, konsumen telah memenuhi kewajiban dengan melakukan pembayaran di muka (prepaid) untuk volume data tertentu. Sebagai timbal baliknya, pelaku usaha dinilai berkewajiban memberikan akses layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan secara utuh. Didi mencontohkan pengalamannya kehilangan sisa kuota setelah masa berlaku paket berakhir, meski kuota tersebut belum terpakai seluruhnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Alternatifnya, para Pemohon memohon agar ketentuan tersebut dimaknai bahwa sisa kuota data yang telah dibeli konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar masih dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan operator.