Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang memperkuat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan dengan menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Mulai 1 April 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut dalam administrasi persuratan.
Kebijakan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, saat memimpin sosialisasi penerapan Srikandi di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (9/3). Dwi menekankan penerapan Srikandi menjadi langkah penting untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern, tertib, dan efisien.
Menurut Dwi, implementasi Srikandi merupakan bagian dari komitmen Pemkot Singkawang untuk mendukung konsep Smart City. Ia menilai aplikasi tersebut tidak hanya berfungsi untuk digitalisasi surat-menyurat, tetapi juga sebagai upaya membangun sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel.
“Penerapan Srikandi langkah penting menuju pemerintahan yang lebih cepat dan modern. Pelayanan publik tidak boleh tertinggal karena proses administrasi yang lambat,” ujar Dwi.
Melalui sistem ini, alur surat-menyurat yang sebelumnya dilakukan secara manual akan beralih ke format digital. Perubahan tersebut memungkinkan pelacakan dokumen secara real-time serta diharapkan dapat meminimalkan hambatan birokrasi.
Meski Srikandi telah diperkenalkan sejak 2022, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Singkawang, Abdul Hadi, mengakui tingkat pemanfaatannya di lingkungan Pemkot Singkawang masih rendah, termasuk pada perangkat daerah yang sempat menjadi pilot project.
“Secara keseluruhan, penggunaan aplikasi ini masih sangat rendah. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman sekaligus komitmen OPD untuk menjadikan Srikandi sebagai sistem utama pengelolaan administrasi persuratan,” kata Abdul Hadi.