Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memaksimalkan pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha 2026 dengan mengandalkan sistem digital melalui aplikasi e-Selamat. Selain menerjunkan ratusan petugas di lapangan, aplikasi ini disiapkan agar masyarakat dapat mengecek status kesehatan hewan sebelum membeli.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan e-Selamat dirancang untuk memudahkan warga mengetahui apakah hewan kurban sudah lolos pemeriksaan kesehatan. Menurutnya, sistem tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan terpadu untuk mencegah peredaran hewan sakit di Kota Bandung.
“Melalui aplikasi, masyarakat dapat memeriksa status kesehatan hewan kurban secara langsung. Jadi calon pembeli punya kepastian, hewan sehat dan layak dikurbankan,” ujar Gin Gin di Balai Kota Bandung, Senin (11/5/2026).
Gin Gin menjelaskan, hewan yang telah dinyatakan lolos pemeriksaan petugas akan diberikan tanda khusus, sementara datanya dimasukkan ke sistem digital. Pengawasan dilakukan mulai dari kandang penampungan, lokasi penjualan, hingga tempat penyembelihan yang tersebar di 30 kecamatan dan 151 kelurahan.
DKPP Kota Bandung juga menggencarkan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sempat menyerang hewan ternak beberapa tahun lalu. Setiap hewan yang masuk ke Kota Bandung diwajibkan sudah menerima vaksin PMK serta dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.
“Peternak sekarang sudah lebih siap karena pernah menghadapi wabah sebelumnya. Semua hewan yang datang wajib divaksin dan ada surat kesehatannya,” kata Gin Gin.
Untuk mendukung pengawasan, Pemkot Bandung menerjunkan 184 petugas antemortem yang bertugas hingga hari tasyrik. Jumlah petugas diperkirakan bertambah saat pemeriksaan postmortem atau pengecekan setelah penyembelihan dimulai.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan tidak ada toleransi bagi hewan yang tidak memenuhi syarat kesehatan maupun syariat kurban. Hewan yang dinilai tidak layak, kata dia, akan langsung dipulangkan dan dilarang diperjualbelikan di wilayah Kota Bandung.
“Kalau ada hewan yang tidak layak, langsung dikembalikan ke peternakan masing-masing dan tidak boleh dijual,” tegas Farhan.