Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui mekanisme regulasi yang berjenjang. Ia menjelaskan, kebijakan dari pemerintah pusat umumnya akan diikuti aturan turunan di daerah.
Menurut Kusmalahadi, setelah undang-undang dan peraturan pemerintah diterbitkan, selanjutnya muncul peraturan menteri yang dapat ditindaklanjuti di tingkat daerah melalui peraturan bupati maupun peraturan daerah. Pemkab Lombok Utara, kata dia, akan membahas lebih lanjut langkah implementasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentu akan kita sikapi. Jika memang diperlukan, kita akan menindaklanjutinya dengan regulasi di daerah, baik melalui peraturan bupati maupun inisiatif perda,” ujarnya, Senin (09/03/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Lombok Utara, Khairil Anwar, menyatakan Pemkab Lombok Utara menyambut baik terbitnya aturan tersebut karena dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
“Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari pengaruh buruk konten berbahaya seperti perundungan siber, penipuan daring, pornografi, hingga ketergantungan digital atau adiksi internet yang semakin marak di kalangan anak dan remaja,” katanya.
Khairil menambahkan, pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun akan diterapkan pada platform yang dianggap berisiko tinggi. Ia menyebut penerapannya dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami berharap para penyelenggara platform digital dapat menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat dan efektif, sehingga perlindungan terhadap anak di ruang digital benar-benar dapat berjalan optimal,” ujarnya.
Selain regulasi, Khairil menekankan pentingnya penguatan edukasi literasi digital kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan internet agar ruang digital tetap aman, sehat, dan ramah bagi anak.