Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menjalin kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) untuk menata infrastruktur jaringan telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kuningan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Pendopo Bupati Kuningan pada Senin (9/3/2026).
Menindaklanjuti MoU itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan Putu Bagiasna memaparkan rencana teknis penataan kabel internet yang selama ini dinilai semrawut di sejumlah ruas jalan protokol. Menurutnya, penataan dilakukan karena kondisi kabel yang tidak tertata dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Secara kasat mata kabel-kabel internet ini sudah tidak beraturan dan cenderung membahayakan pengendara. Di Jalan Siliwangi dan jalan protokol saja ada hampir 11 provider yang menggunakan satu tiang,” kata Putu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, banyaknya penyedia layanan internet yang menumpang pada satu tiang membuat kabel bertumpuk dan menjuntai. “Bayangkan satu tiang dibebani sekitar 11 kabel provider. Akibatnya kabel terlihat mendoyot dan itu yang berbahaya bagi pengendara. Karena itu akan dilakukan penataan agar kabel bisa lebih rapi,” ujarnya.
Selain perapihan kabel yang sudah terpasang, Pemkab Kuningan juga merencanakan penerapan sistem ducting, yakni jalur kabel yang ditanam di bawah tanah. Putu menyebut pembangunan ducting akan dilakukan oleh APJATEL bersama para penyedia layanan internet, sementara pemerintah daerah berperan pada pengaturan teknis karena jaringan memanfaatkan ruas jalan milik pemerintah.
“Pembangunannya tetap dilakukan oleh APJATEL dan para provider. Kami dari pemerintah daerah mengatur dari sisi teknis karena jalannya milik pemerintah,” katanya. Dalam skema tersebut, sekitar 11 penyedia layanan internet seperti Indihome, Biznet, CBN, LinkNet, dan lainnya direncanakan menggunakan jalur ducting yang sama.
Kerja sama ini juga disebut berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan bahu jalan atau aset milik pemerintah daerah. “Pemanfaatan bahu jalan itu nantinya akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah,” ujar Putu.
Tahap awal penataan akan difokuskan pada sejumlah ruas jalan protokol di pusat kota, yakni Jalan Siliwangi dari perempatan Cijoho hingga Taman Kota, kemudian dari Cijoho menuju kantor DPRD, dari Taman Kota menuju Cigadung, serta dari Cijoho hingga Cirendang.
Putu menambahkan, pelaksanaan teknis penataan diperkirakan dimulai setelah Lebaran dengan tahapan awal berupa perapihan jaringan oleh para penyedia layanan. Ia juga menyebut kemungkinan adanya pembongkaran di bahu jalan atau trotoar untuk pemasangan ducting, namun setelah pekerjaan selesai akan dikembalikan seperti kondisi semula dengan pengawasan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, program penataan kabel internet akan dilakukan bertahap dan berkelanjutan di ruas jalan lainnya di Kabupaten Kuningan. Selain untuk meningkatkan keamanan pengguna jalan, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki estetika kota serta menata infrastruktur telekomunikasi secara lebih terintegrasi.