SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pembatasan penggunaan gadget bagi anak usia sekolah. Wakil Bupati Kotim Irawati meminta Dinas Pendidikan setempat segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan aturan yang bisa diterapkan di lingkungan pendidikan.
Irawati menilai langkah itu penting karena ketergantungan pelajar terhadap telepon genggam semakin tinggi dan berpotensi memengaruhi proses belajar maupun perkembangan anak. Menurutnya, penggunaan gawai memang kerap dimanfaatkan untuk mencari materi pelajaran, namun tetap berisiko karena konten yang muncul tidak selalu dapat disaring.
“Karena memang anak-anak itu saat ini sudah ketergantungan dengan gadget atau handphone. Di handphone itu kita tidak bisa memfilter semuanya. Memang kadang-kadang digunakan untuk mencari pelajaran, namun sering juga muncul iklan atau konten lain yang tidak kita inginkan,” ujar Irawati, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah membahas persoalan tersebut melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tim dari Detasemen Khusus (Densus) 88 yang turut memberikan masukan terkait perlindungan anak dari pengaruh negatif di ruang digital.
“Kita kan sudah ada koordinasi dengan tim kemarin itu, termasuk dengan Densus 88. Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada Bapak Bupati, dan beliau memerintahkan agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Irawati juga menyatakan Pemkab Kotim menyambut kebijakan pemerintah pusat yang memperketat pengawasan terhadap penggunaan platform digital oleh anak-anak. Ia menilai kebijakan tersebut sejalan dengan upaya daerah untuk melindungi pelajar dari dampak negatif penggunaan gawai berlebihan.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak atau PP TUNAS.
Dalam regulasi itu, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, termasuk melalui penonaktifan akun anak pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital, seperti paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan teknologi yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan anak.
Menanggapi perkembangan itu, Irawati menyebut pemerintah daerah akan menyiapkan aturan turunan agar kebijakan pembatasan dapat diterapkan di sekolah-sekolah di Kotim. Ia mengatakan telah memanggil Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Dengan adanya pembatasan berdasarkan peraturan dari Komdigi, pemerintah dalam hal ini gayung bersambut. Kemarin Dinas Pendidikan sudah saya panggil dan mereka segera mencari turunannya agar bisa diterapkan di Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Irawati berharap langkah ini dapat membantu sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak-anak, sehingga teknologi dimanfaatkan untuk kegiatan positif, khususnya untuk menunjang proses belajar.