BERITA TERKINI
Pemkab Karawang Perketat Pengawasan WFH ASN Setiap Jumat, Wajib Aktifkan Titik Koordinat di SIM-ASN

Pemkab Karawang Perketat Pengawasan WFH ASN Setiap Jumat, Wajib Aktifkan Titik Koordinat di SIM-ASN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperketat pengawasan pelaksanaan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang diberlakukan setiap hari Jumat. Pengawasan dilakukan melalui penggunaan aplikasi absensi hingga laporan penilaian kinerja.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/1611/BKPSDM tentang Penerapan Pola Kerja Work From Home (WFH). SE itu disebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di instansi pemerintah.

“Ini dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja yang menjunjung konsep efisiensi dan modern,” kata Aep pada Kamis (2/4/2026).

Aep menjelaskan, pengetatan pengawasan saat WFH setiap Jumat dilakukan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai libur panjang akhir pekan atau long weekend. Ia juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal karena tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerapkan WFH.

Menurutnya, penerapan WFH juga diarahkan untuk mendukung efisiensi, termasuk penghematan anggaran dan bahan bakar minyak (BBM). “Terutama upaya efesiensi anggaran dan hemat BBM dapat dilaksanakan dengan baik dan konsisten,” kata Aep.

Dalam ketentuan umum SE tersebut, Pemkab Karawang menetapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui pola kerja WFH. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari Jumat dengan jam kerja seperti biasa. Hari Jumat tetap merupakan hari kerja sehingga dilarang digunakan untuk kegiatan selain bekerja dari rumah.

SE itu juga mengatur perangkat daerah atau unit kerja yang sebelumnya menerapkan enam hari kerja agar diubah menjadi lima hari kerja, dengan penyesuaian jam kerja mengikuti ketentuan lima hari kerja.

Selain itu, seluruh pegawai di perangkat daerah diperintahkan untuk menginput titik koordinat lokasi rumah pada aplikasi SIM-ASN melalui akun masing-masing pegawai sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan WFH.