Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui sistem terintegrasi berbasis digital. Upaya ini dibahas dalam kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Koordinasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dari Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/04/2026). Fokus pembahasan diarahkan pada implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Melalui Dinas Kominfotik, Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan komitmennya mendukung transformasi digital dalam pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dipandang strategis untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mempermudah akses masyarakat terhadap informasi hukum.
Dalam forum itu, Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, terutama terkait integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendorong sekaligus memfasilitasi Sekretariat DPRD Jeneponto untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.
Selain pemanfaatan ILDIS sebagai sistem integrasi nasional, pemerintah daerah juga menilai penting pengembangan website JDIH daerah secara mandiri. Website tersebut diharapkan lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, namun tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.
Menanggapi rencana tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyatakan aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan pemerintah daerah dan DPRD dengan mengikuti mekanisme permohonan resmi serta memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Kedua instansi juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan, pelatihan, dan asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.
Melalui rangkaian koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum semakin terintegrasi, modern, dan sesuai standar nasional, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta layanan informasi hukum kepada masyarakat.