BERITA TERKINI
Pemkab dan DPRD Kukar Bahas Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Pemkab dan DPRD Kukar Bahas Raperda Riset dan Inovasi Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama DPRD Kukar tengah memfokuskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah. Hal itu disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kukar, Bahari Joko Susilo.

Joko mengatakan, pada Jumat sebelumnya pihaknya bersama DPRD melakukan kunjungan studi banding ke Badan Perencanaan Pembangunan Riset Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Balikpapan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkaya pembahasan Raperda yang sedang disusun.

Menurut Joko, Raperda itu akan mengatur pelaksanaan riset dan inovasi di daerah serta menjadi peraturan daerah (Perda) baru di Kukar. Salah satu hal yang ditekankan dalam rancangan regulasi tersebut adalah perencanaan riset. Ia menilai riset tidak dapat dilakukan secara tiba-tiba dan harus disusun dengan perencanaan, sebagaimana riset di tingkat nasional.

Selain aspek perencanaan, Joko juga menekankan pentingnya kebijakan Pemkab Kukar yang berbasis riset. Ia menilai selama ini masih terdapat banyak program kerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum didasarkan pada hasil riset.

Joko menambahkan, beberapa OPD juga kerap menyusun agenda riset sendiri, padahal menurutnya riset seharusnya disatukan melalui BRIDA. Ia mengaku menerima laporan adanya OPD yang menggunakan pihak ketiga untuk pelaksanaan riset. Meski demikian, ia menyebut tidak semua OPD menggelar riset setiap tahun.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan Raperda Riset dan Inovasi diharapkan menjadi payung hukum dalam penyusunan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) riset. Dengan adanya regulasi tersebut, ia berharap daerah dapat menjadi basis penelitian dan pusat ilmu pengetahuan daerah. Ia juga menilai akan lebih baik jika kebijakan daerah disusun berbasis riset.