BERITA TERKINI
Pemerintah Tetapkan Pedoman Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Pendidikan lewat SKB Tujuh Menteri

Pemerintah Tetapkan Pedoman Pemanfaatan AI dan Teknologi Digital di Pendidikan lewat SKB Tujuh Menteri

Pemerintah menetapkan pedoman bersama terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di lingkungan pendidikan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Aturan tersebut mengatur penggunaan teknologi digital dan AI pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal. Penandatanganan SKB dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pedoman ini disusun agar pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak. Ia menekankan penggunaan teknologi digital dan AI bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif, serta mengurangi risiko.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno.

Pratikno menambahkan, semakin muda usia anak, penggunaan teknologi perlu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai pengaturan ini penting mengingat jumlah pengguna internet anak di Indonesia sangat besar. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan anak-anak tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, melainkan mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka.

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Meutya menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah agar perkembangan teknologi digital dan AI benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. Ia juga menyinggung prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS) dapat diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.

Pemerintah berharap pedoman ini membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak Indonesia dapat belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan karakter.

Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini melibatkan tujuh kementerian, yakni Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bagi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transformasi pendidikan tinggi di tengah perkembangan teknologi digital yang kian pesat. Perguruan tinggi didorong memanfaatkan teknologi digital dan AI secara bertanggung jawab untuk mendukung inovasi pembelajaran, penguatan riset, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.