Pemerintah menetapkan pedoman bersama pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan teknologi mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyatakan pengaturan diperlukan agar penggunaan teknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak. “Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026).
Pratikno menjelaskan, semakin muda usia anak, maka penggunaan teknologi perlu semakin terkontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya kebijakan ini mengingat besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, termasuk dari kalangan anak. “Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurut Meutya, pengaturan ini merupakan langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberi manfaat bagi pendidikan. Ia juga menyinggung prinsip “Tunggu Anak Siap” yang selama ini didorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), yang dinilainya relevan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.
Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat, sehingga anak dapat mengenal dan belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.