Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital yang dikeluarkan pemerintah tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet. Kebijakan tersebut, menurut dia, merupakan upaya menunda akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat.
Meutya menyebut jumlah anak yang aktif di internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. Dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak disebut sudah terhubung dengan internet.
Ia juga mengutip data Unicef yang menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Selain itu, laporan pemerintah mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penguatan perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.
Regulasi itu mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital. Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, sedangkan untuk layanan dengan risiko lebih rendah ditetapkan mulai usia 13 tahun.