BERITA TERKINI
Pemerintah Terbitkan Permen Baru untuk Batasi Akses Akun Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Berisiko Tinggi

Pemerintah Terbitkan Permen Baru untuk Batasi Akses Akun Anak di Bawah 16 Tahun pada Platform Berisiko Tinggi

Pemerintah memperketat pengawasan aktivitas anak di ruang digital melalui aturan baru yang mengatur penggunaan platform internet bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan tersebut menjadi regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak dalam memanfaatkan teknologi digital. “Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Meutya menyampaikan pemerintah memahami penerapan aturan tersebut dapat memerlukan penyesuaian, baik bagi masyarakat maupun perusahaan penyedia platform digital. Namun, ia menegaskan kebijakan ini dinilai diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami menyadari implementasi aturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Tetapi langkah ini diambil untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia,” katanya.

Pemerintah menilai meningkatnya penggunaan internet oleh anak turut diiringi berbagai risiko, mulai dari paparan konten berbahaya hingga kejahatan digital. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Pemerintah hadir agar orang tua tidak menghadapi persoalan ini sendirian,” ujar Meutya.

Pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah akan melakukan penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Layanan yang masuk dalam tahap implementasi awal mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Meutya menilai langkah ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berupaya memperkuat perlindungan anak di era teknologi. “Kita ingin memastikan teknologi memberikan manfaat bagi perkembangan anak, bukan justru menghadirkan risiko bagi masa depan mereka,” ujarnya.

Pemerintah berharap penerapan regulasi ini dapat membantu menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat sekaligus tetap mendukung perkembangan ekosistem teknologi di Indonesia.