BERITA TERKINI
Pemerintah Perbarui Sistem Bansos 2026, Ini Cara Cek Status PKH, BPNT, dan PBI-JKN lewat Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah Perbarui Sistem Bansos 2026, Ini Cara Cek Status PKH, BPNT, dan PBI-JKN lewat Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan pembaruan sistem pendataan bantuan sosial untuk memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran pada 2026. Melalui pembaruan ini, masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maupun PBI-JKN diminta melakukan verifikasi secara mandiri melalui platform digital resmi yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Aplikasi Cek Bansos merupakan aplikasi resmi buatan Kemensos yang menampilkan status kepesertaan masyarakat dalam program jaring pengaman sosial. Sistem bekerja dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dengan basis data DTSEN.

Dalam pembaruan ini, Kemensos juga menerapkan sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan berbasis kelompok desil untuk menyeleksi keluarga yang paling berhak menerima bantuan. Platform tersebut turut menyediakan fitur usul dan sanggah untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian kelayakan penerima di lingkungan sekitar.

Seiring dimulainya jadwal pencairan tahap pertama di sejumlah daerah, pencarian informasi terkait cara mengecek penerima bansos meningkat. Kemensos menegaskan, pemutakhiran data yang lebih dinamis memungkinkan status kepesertaan berubah sewaktu-waktu. Warga yang sebelumnya terdata sebagai penerima dapat terhapus jika sistem mendeteksi adanya peningkatan kondisi ekonomi. Karena itu, verifikasi rutin menjadi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelum mengecek ketersediaan saldo.

Cara cek penerima bansos lewat aplikasi Cek Bansos

Proses verifikasi membutuhkan ponsel pintar berbasis Android atau iOS. Berikut langkah-langkah yang dijelaskan Kemensos:

1) Unduh aplikasi resmi
Unduh aplikasi bernama “Cek Bansos” yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial RI melalui Google Play Store atau Apple App Store. Pastikan nama pengembang sesuai untuk menghindari aplikasi palsu.

2) Registrasi akun baru
Bagi pengguna baru, lakukan pendaftaran dengan mengisi data identitas, antara lain Nomor KK, NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor telepon aktif. Sistem juga meminta unggahan foto KTP dan swafoto pemegang KTP untuk validasi biometrik.

3) Login dan akses menu utama
Setelah akun diverifikasi melalui email, masuk kembali ke aplikasi menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang telah didaftarkan. Selanjutnya pilih menu cek bantuan sosial pada halaman utama.

4) Isi wilayah dan lakukan pencarian
Pilih wilayah domisili secara berurutan dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Ketik nama lengkap sesuai e-KTP, lalu tekan tombol pencarian. Sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan (PKH atau BPNT), status kepesertaan, serta periode pencairan yang aktif.

Alternatif pengecekan melalui situs resmi

Bagi masyarakat yang mengalami kendala pada ponsel, pengecekan juga dapat dilakukan melalui peramban web di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna diminta mengisi data wilayah domisili, nama lengkap, serta kode keamanan (captcha) yang tersedia di layar.

Jika nama terkonfirmasi sebagai penerima di sistem, pencairan dana dapat ditarik melalui ATM bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia (BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Waspada penipuan dan pastikan data kependudukan sesuai

Kemensos mengingatkan, tingginya minat publik terhadap informasi pencairan bansos kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi. Modus yang sering muncul berupa pesan berantai berisi tautan palsu, termasuk file APK modifikasi. Mengunduh aplikasi dari sumber di luar toko resmi disebut berisiko terhadap keamanan data, termasuk data perbankan.

Kemensos menegaskan tidak pernah meminta kode otentikasi (OTP) dan tidak memungut biaya dalam tahapan verifikasi. Masyarakat juga diminta memastikan kesesuaian data kependudukan agar bantuan dapat tersalurkan. Apabila sistem menampilkan keterangan data tidak ditemukan padahal sebelumnya terdaftar aktif, warga diminta melakukan sinkronisasi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Kemensos juga mengingatkan agar KKS tetap aktif dan PIN dijaga kerahasiaannya.