BERITA TERKINI
Pemerintah Bidik Perpres Kecerdasan Artifisial Terbit Awal 2026

Pemerintah Bidik Perpres Kecerdasan Artifisial Terbit Awal 2026

BANDUNG — Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) terbit pada awal 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai payung kebijakan nasional untuk pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat, mengatakan draf Perpres AI sudah rampung dan kini diproses di Kementerian Hukum (Kemenkum) sebelum ditetapkan sebagai Perpres prioritas 2026. “InsyaAllah targetnya awal-awal 2026 Perpres sudah jadi dan ditandatangani. Draft-nya sendiri sudah kami selesaikan sejak dua bulan lalu,” ujar Edwin di sela peluncuran AI Innovation Hub di Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).

Edwin tidak merinci jadwal yang dimaksud dengan “awal 2026”. Namun, ia menyebut sebelum Perpres ditandatangani Presiden, pemerintah terlebih dahulu menyiapkan Keputusan Presiden (Kepres) yang memuat daftar Perpres prioritas yang akan diterbitkan pada 2026.

Dalam rancangan Perpres AI, pemerintah menyiapkan dua regulasi utama, yakni Perpres Peta Jalan (Roadmap) Nasional AI dan Perpres Etika AI. Kedua aturan ini ditujukan agar pengembangan AI berjalan terarah, bertanggung jawab, menghormati etika dan norma, serta selaras dengan kepentingan publik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyampaikan Perpres Etika AI akan menekankan prinsip human-centered AI, yakni AI tetap berada di bawah kendali manusia dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. “Kita tidak ingin menjadi budak AI. Etika AI ini dirancang agar pemanfaatan kecerdasan buatan tetap berorientasi pada kemanusiaan,” ujarnya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menambahkan, tujuan utama kebijakan nasional AI tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan pembangunan kapasitas talenta digital Indonesia. Menurut dia, penguatan sumber daya manusia menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pengembang teknologi AI.

Meutya juga menyebut Perpres AI diarahkan untuk memperkuat kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan ekosistem inovasi, termasuk melalui kehadiran berbagai innovation hub di dalam negeri. Salah satunya adalah AI Innovation Hub pertama di Indonesia yang diresmikan bersama Telkomsel dengan ITB di Bandung pada Selasa (16/12/2025).

Selain itu, regulasi tersebut akan berfokus pada 10 sektor prioritas yang telah ditetapkan pemerintah, yakni ketahanan pangan; kesehatan; pendidikan; energi dan sumber daya alam; transportasi dan logistik; reformasi birokrasi; ekonomi dan keuangan; politik, hukum, dan keamanan; perumahan dan infrastruktur; serta seni, budaya, dan ekonomi kreatif.

Meutya berharap penerapan AI di sektor-sektor tersebut dapat meningkatkan efisiensi, kualitas layanan publik, serta daya saing ekonomi nasional. “Kecerdasan artifisial telah berkembang dari riset di laboratorium menjadi mesin penggerak utama ekonomi global. Tantangan kita adalah memastikan AI tidak hanya mendorong kemajuan teknologi, tetapi juga memperkuat nilai kemanusiaan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Meutya.