Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran 2026 melalui sistem antrean digital di aplikasi PINTAR BI. Pemesanan dilakukan secara online, kemudian penukaran dilakukan di lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Langkah tukar uang baru Lebaran 2026 di PINTAR BI
Berikut tahapan pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling:
1) Akses situs https://pintar.bi.go.id/.
2) Masuk ke waiting room (ruang tunggu) apabila sistem sedang melayani antrean.
3) Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
4) Pilih provinsi dan lokasi kas keliling yang tersedia.
5) Tentukan tanggal dan jam operasional.
6) Isi data pemesan: NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email.
7) Pilih jumlah lembar uang sesuai pecahan yang tersedia.
8) Masukkan kode captcha, lalu klik “Pesan”.
9) Unduh bukti pemesanan, bisa disimpan dalam bentuk digital atau dicetak.
Bukti pemesanan wajib dibawa saat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal yang dipilih.
Pecahan dan batas penukaran
Pecahan yang dapat ditukarkan meliputi Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Masing-masing pecahan maksimal 100 lembar per nominal. Total nilai penukaran mencapai Rp3,8 juta per pemesan.
Jadwal dan mekanisme pemesanan
Layanan penukaran uang baru 2026 dilakukan melalui sistem antrean digital. Saat mengakses situs pintar.bi.go.id, pengguna dapat masuk ke ruang tunggu apabila trafik tinggi. Di halaman tersebut tersedia estimasi waktu tunggu, informasi lokasi kas keliling, serta kuota yang tersedia.
Setelah antrean selesai, pemesan memilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”, kemudian menentukan provinsi, lokasi, dan tanggal layanan. Sistem akan menampilkan titik kas keliling beserta jam operasional yang dapat dipilih.
Berdasarkan informasi dari unggahan akun resmi Instagram @bank_Indonesia, pemesanan layanan tukar uang baru 2026 dibuka dalam beberapa periode melalui kas keliling BI, dengan rincian sebagai berikut.
Periode pertama
- Wilayah Pulau Jawa: Jumat, 13 Februari 2026 mulai pukul 14.00 WIB
- Wilayah luar Pulau Jawa: Sabtu, 14 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
Pemesanan hanya dapat dilakukan sesuai jadwal tersebut dan selama kuota masih tersedia.
Periode kedua
- Wilayah Pulau Jawa: Selasa, 24 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
- Wilayah luar Pulau Jawa: Jumat, 27 Februari 2026 mulai pukul 08.00 WIB
BI menyiapkan uang tunai dengan kondisi layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Layanan penukaran tersedia di 2.883 titik dengan total 8.755 layanan yang disediakan oleh BI dan perbankan di seluruh Indonesia.
Syarat dan ketentuan penukaran
BI menetapkan sejumlah ketentuan dalam layanan ini. Penukaran hanya dapat dilakukan oleh pemesan yang terdaftar dan tidak dapat diwakilkan.
Pemesan wajib membawa KTP asli, bukan fotokopi atau hasil pindai. KTP elektronik pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga dapat digunakan. Kartu Identitas Anak (KIA) dan identitas lain tidak berlaku sebagai pengganti KTP.
Selain itu, pemesan harus membawa bukti pemesanan (digital atau cetak). Nominal uang yang dibawa untuk ditukar harus sesuai dengan yang tertera pada sistem.
Uang rupiah yang akan ditukarkan wajib dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, disusun searah, serta dipisahkan antara yang layak dan tidak layak edar. Uang tidak boleh direkatkan menggunakan selotip, lakban, atau steples.
BI menukarkan uang rupiah dengan nilai nominal yang sama sepanjang ciri keaslian dapat dikenali. Apabila terdapat perbedaan data antara bukti pemesanan dan aplikasi PINTAR, penukaran mengikuti data yang tercatat dalam sistem.
BI juga menyatakan NIK yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat dipakai kembali sebelum tanggal penukaran terlewati.