BERITA TERKINI
Panduan Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili melalui Aplikasi IKD

Panduan Mengurus SKPWNI untuk Pindah Domisili melalui Aplikasi IKD

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan dokumen yang dibutuhkan saat seseorang melakukan perpindahan domisili. Salah satu cara pengurusannya dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Secara umum, SKPWNI digunakan untuk mendukung proses administrasi kependudukan ketika warga berpindah alamat, baik dalam satu wilayah maupun antarwilayah. Dengan pemanfaatan aplikasi IKD, proses pengajuan dapat dilakukan secara digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini membahas cara mengurus SKPWNI untuk pindah domisili dengan menggunakan aplikasi IKD, sebagaimana tercantum pada judul rujukan.