Masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Cek Bansos. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa mengusulkan diri sendiri maupun merekomendasikan tetangga yang dinilai membutuhkan bantuan.
Informasi tahapan pengusulan bansos tersebut disampaikan melalui akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos (@pusdatinkesos).
Langkah mengajukan usulan bansos lewat aplikasi Cek Bansos
Berikut tahapan pengajuan usulan bansos melalui aplikasi Cek Bansos:
1) Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
2) Buka aplikasi, lalu lakukan login jika sudah memiliki akun.
3) Jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun” dan ikuti langkah pendaftaran hingga akun berhasil dibuat.
4) Setelah akun terverifikasi, masuk (login) menggunakan akun yang telah terdaftar.
5) Pada halaman utama, pilih menu “Usulan”.
6) Di menu ini tersedia “Usulan Mandiri” serta daftar nama yang pernah diusulkan sebelumnya (jika ada).
7) Tekan tombol “Tambah Usulan” untuk mengajukan usulan bansos baru.
8) Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cek Usulan”.
9) Aplikasi akan memeriksa apakah data memenuhi syarat sebagai penerima bansos.
Jika NIK tidak memenuhi kriteria penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil 6–10), akan muncul pemberitahuan agar memperbarui data melalui desa/kelurahan atau dinas sosial setempat.
Jika NIK memenuhi kriteria penerima bansos berdasarkan tingkat kesejahteraan (desil 1–4 atau 5), akan muncul pilihan jenis bantuan yang dapat diusulkan, seperti Sembako, PKH, dan PBI-JK.
10) Jika usulan memenuhi syarat program, tandai jenis bansos yang diajukan. Setelah itu, akan muncul notifikasi bahwa pengajuan bansos berhasil.
Kriteria penerima bansos 2026
Pusdatin Kesos menyebut penentuan penerima bansos tahun 2026 mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 merupakan 10% populasi dengan tingkat kesejahteraan terendah. Desil 2 adalah 10% di atasnya, hingga desil 10 yang menggambarkan 10% penduduk paling mampu. Penentuan sasaran penerima manfaat bansos diprioritaskan dari desil paling rendah.
1) Program Keluarga Harapan (PKH)
Kriteria: desil 1–4.
Kuota: 10 juta keluarga.
Catatan: tidak semua yang berada di desil 1–4 akan menerima PKH karena bantuan diutamakan untuk kelompok di desil bawah.
2) Bantuan Sembako
Kriteria: desil 1–5.
Kuota: 18,2 juta keluarga.
Catatan: tidak semua yang berada di desil 1–5 akan menerima bantuan; prioritas diberikan pada desil yang lebih rendah.
3) Bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Kriteria: desil 1–5.
Kuota: 96,8 juta jiwa.
Catatan: tidak semua yang berada di desil 1–5 berhak, dan sasaran diutamakan bagi desil bawah.
Catatan pembaruan data dan keterbatasan kuota
Pusdatin Kesos menekankan DTSEN akan terus diperbarui agar semakin akurat. Selain itu, jumlah penerima bansos terbatas sehingga tidak semua warga yang masuk desil 1–4 otomatis menerima bantuan, dengan pertimbangan masih adanya potensi error inklusi dan eksklusi.
Secara bertahap, penggunaan desil juga disebut akan disesuaikan, dengan arah kebijakan menuju: PKH = desil 1, Sembako = desil 1–2, dan PBI = desil 1–4.
Dengan mekanisme pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat dapat mengajukan bantuan secara langsung lewat ponsel. Namun, kelayakan penerima tetap ditentukan melalui pemadanan data kesejahteraan dalam DTSEN serta mempertimbangkan kuota program.