BERITA TERKINI
Panduan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Di Bawah Rp 15 Juta Lewat JMO, Di Atas Rp 15 Juta via Lapak Asik

Panduan Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Di Bawah Rp 15 Juta Lewat JMO, Di Atas Rp 15 Juta via Lapak Asik

Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Untuk pencairan, peserta kini tidak harus menyertakan paklaring atau surat keterangan bekerja yang biasanya diberikan perusahaan kepada mantan karyawan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menyatakan proses pencairan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar. Setelah pengajuan selesai dan berkas dinilai lengkap, dana akan ditransfer ke rekening pemohon.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk klaim saldo JHT adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua jalur klaim berdasarkan besaran saldo. Jika saldo JHT di bawah Rp 15 juta, klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Sementara itu, saldo di atas Rp 15 juta diproses melalui layanan Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Langkah klaim saldo JHT di bawah Rp 15 juta melalui JMO

Berikut tahapan klaim saldo JHT di bawah Rp 15 juta melalui aplikasi JMO:

1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store, lalu login atau buat akun.

2. Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik “Klaim JHT”.

3. Pastikan tiga indikator hijau pada laman pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik “Selanjutnya”.

4. Pilih alasan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu lanjutkan.

5. Periksa data diri, kemudian klik “Sudah” jika sudah sesuai.

6. Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik.

7. Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif.

8. Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan.

9. Periksa kembali data, lalu klik “Konfirmasi”.

10. Pengajuan selesai. Peserta dapat memantau proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim”.

Langkah klaim saldo JHT di atas Rp 15 juta melalui Lapak Asik

Untuk saldo JHT di atas Rp 15 juta, klaim dilakukan melalui Lapak Asik dengan langkah berikut:

1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim.

4. Jika lolos verifikasi, lengkapi data sesuai instruksi yang diberikan.

5. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

6. Peserta akan menerima notifikasi jadwal wawancara serta informasi kantor cabang yang menangani berkas.

7. Lakukan proses wawancara melalui video call dengan memastikan dokumen asli tersedia.

8. Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.

Jika peserta mengalami kendala saat mengajukan klaim melalui JMO maupun Lapak Asik, BPJS Ketenagakerjaan menyarankan untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.