Pemerintah melanjutkan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan masyarakat. Untuk memudahkan akses informasi, pendaftaran usulan, dan pengecekan status penerima, Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan Aplikasi Cek Bansos yang bisa diakses melalui ponsel pintar.
Prioritas penerima BPNT 2026
Pada 2026, penyaluran BPNT menyesuaikan kriteria penerima agar lebih tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada kategori desil 1 hingga 4. Dengan perubahan ini, masyarakat yang sebelumnya berada di desil 5 tidak lagi menjadi penerima, dan kuota dialihkan untuk kelompok desil 1 yang belum terjangkau.
Total kuota nasional BPNT 2026 ditetapkan sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh provinsi.
Syarat utama penerima BPNT 2026
Beberapa ketentuan yang disebutkan sebagai syarat utama penerima BPNT 2026 antara lain:
1) Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif.
2) Terdaftar dalam DTKS dan DTSEN (khusus desil 1–4).
3) Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
4) Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
5) Tidak menerima pendapatan rutin dari APBN/APBD.
6) Tidak sedang menerima bantuan sejenis seperti Kartu Prakerja.
7) Bukan petugas pendamping sosial.
8) Memiliki nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
Besaran bantuan dan jadwal pencairan
Nominal BPNT 2026 disebut tetap Rp200.000 per bulan. Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga setiap tahap KPM menerima Rp600.000. Untuk Tahap 1 tahun 2026, pencairan diperkirakan berlangsung bertahap dari awal hingga pertengahan Februari 2026, mencakup alokasi Januari, Februari, dan Maret.
Pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Untuk wilayah yang sulit mengakses layanan perbankan, penyaluran juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Selain BPNT, pemerintah juga menginstruksikan percepatan penyaluran bantuan pangan tambahan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter per bulan untuk periode Februari hingga Maret 2026. Dengan skema tersebut, setiap KPM akan menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk dua bulan. Bantuan ini disebut sebagai upaya menjaga stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri.
Cara daftar usulan BPNT 2026 lewat Aplikasi Cek Bansos
Masyarakat dapat mengajukan usulan sebagai calon penerima BPNT secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Tahapannya sebagai berikut:
1) Unduh aplikasi “Aplikasi Cek Bansos” resmi Kemensos melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
2) Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”, lalu masukkan data seperti Nomor KK, NIK, nama sesuai KTP, nomor handphone, username, dan password.
3) Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP untuk validasi identitas.
4) Tunggu verifikasi admin Kemensos (disebut berkisar 1×24 jam hingga 3 hari kerja) sampai akun aktif.
5) Setelah login, pilih menu “Daftar Usulan”, lalu klik “Tambah Usulan” dan isi data calon penerima (diri sendiri atau anggota keluarga dalam satu KK).
6) Unggah foto rumah tampak depan sesuai instruksi aplikasi.
7) Periksa kembali data, lalu klik “Simpan” atau “Kirim”.
Setelah pengajuan, verifikasi dilakukan oleh tim Dinas Sosial melalui sistem SIKS-NG.
Cara cek status penerima BPNT 2026
Status penerimaan BPNT dapat dicek secara daring melalui aplikasi maupun situs resmi Kemensos.
1) Lewat Aplikasi Cek Bansos
Langkahnya:
1) Login ke aplikasi Cek Bansos.
2) Pilih menu “Cek Bansos”.
3) Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
4) Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
5) Ketik kode verifikasi (captcha).
6) Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan informasi penerima bila terdaftar, termasuk jenis bansos (termasuk BPNT) dan status periode pencairan.
2) Lewat situs resmi
Masyarakat juga bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban. Tahapannya serupa: mengisi wilayah domisili sesuai KTP, memasukkan nama lengkap, mengetik captcha, lalu menekan tombol “Cari Data”.
Alternatif pendaftaran offline
Bagi warga yang tidak memiliki akses internet atau ingin melalui jalur di tingkat desa/kelurahan, pendaftaran dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi RT/RW atau kantor kelurahan/desa setempat sambil membawa KTP dan KK asli. Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa, kemudian diinput ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) oleh petugas.
Catatan penting bagi penerima
KPM diingatkan untuk memegang Kartu KKS secara mandiri dan tidak menitipkannya kepada pendamping sosial, ketua kelompok, atau pihak lain guna menghindari risiko pungutan liar maupun penyalahgunaan. Pemerintah juga disebut akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPM yang menerima bantuan selama lima tahun berturut-turut. Jika kondisi ekonomi dinilai membaik, kepesertaan dapat dihentikan agar bantuan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.