BOGOR — Praktik penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir kembali menuai sorotan. Pakar Perilaku Konsumen dan Pemasaran IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, menilai kebijakan tersebut merugikan konsumen dan berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Prof. Megawati menjelaskan, dari perspektif perilaku konsumen, kuota yang hangus dapat memunculkan rasa kehilangan. Konsumen merasa telah membayar penuh, namun tidak dapat memanfaatkan sisa kuota ketika masa aktif berakhir. Kondisi itu dapat menimbulkan persepsi bahwa hak konsumen tidak terpenuhi.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang menjamin hak konsumen untuk diperlakukan secara adil serta memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Menurutnya, jika mekanisme kuota hangus tidak disampaikan secara transparan sejak awal atau dirasakan berat sebelah, praktik tersebut dapat dipandang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Prof. Megawati juga menilai persoalan ini berakar pada perbedaan cara pandang antara operator dan konsumen. Operator memposisikan kuota sebagai layanan berbasis waktu (service-based), sementara konsumen memandangnya sebagai barang atau aset digital yang telah dibeli dan menjadi miliknya. Ketika kuota yang sudah dibayar tidak bisa digunakan karena melewati masa aktif, konsumen merasakan kerugian ekonomi sekaligus psikologis.
Untuk menggambarkan logika kepemilikan yang melekat pada persepsi konsumen, ia mencontohkan pembelian token listrik. Setelah dibayar, sisa token tidak hangus hanya karena melewati tanggal tertentu. Pola pikir serupa, menurutnya, kerap diterapkan konsumen saat menilai kuota internet yang telah dibeli.
Perbedaan persepsi ini, lanjutnya, dapat memicu kekecewaan dan menggerus kepercayaan. Dalam jangka panjang, konsumen berpotensi menjadi tidak loyal dan lebih mudah berpindah operator. Ia juga menilai fenomena tersebut ikut mendorong sebagian konsumen beralih ke layanan WiFi rumahan yang dianggap lebih stabil serta tidak merugikan dari sisi sisa pemakaian.
Sebagai solusi, Prof. Megawati mendorong penerapan skema yang dinilai lebih berkeadilan, seperti rollover kuota terbatas ke bulan berikutnya. Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam penyebutan masa aktif paket. Menurutnya, jika paket disebut berlaku satu bulan, maka seharusnya benar-benar satu bulan, bukan 28 hari.
Selain itu, ia mendorong operator telekomunikasi menyediakan pilihan paket yang transparan dan fleksibel agar konsumen dapat menyesuaikan dengan kebutuhan penggunaan. Transparansi, keadilan, dan kejelasan informasi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta menciptakan hubungan jangka panjang yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.