Dokter spesialis anak Bernie Endyarni Medise mengingatkan orang tua untuk mewaspadai bahaya kecerdasan buatan (AI) dan konten digital bagi anak-anak. Menurutnya, risiko paparan teknologi kian meningkat seiring pesatnya perkembangan digital yang tidak selalu diimbangi pengawasan ketat dari keluarga.
Peringatan itu disampaikan Bernie dalam Diskusi Redaksi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia menilai, bukan hanya anak-anak, orang dewasa pun kerap kesulitan memahami informasi yang dihasilkan AI. Konten visual yang dibuat teknologi tersebut, kata dia, dapat membuat pengguna bingung membedakan fakta dan hoaks.
“Banyak orang dewasa yang gagap terhadap AI. Apalagi anak-anak, kita tidak bisa membayangkan bagaimana mereka mencerna informasi itu,” ujar Bernie dalam keterangan resmi, Kamis (12/3/2026).
Bernie juga menyinggung contoh dampak fatal penggunaan AI tanpa pemahaman yang memadai. Ia menyebut adanya laporan seorang remaja yang nekat mengakhiri hidupnya setelah mengikuti saran dari teknologi tersebut.
Menurut Bernie, AI bekerja dengan mengumpulkan data dari dunia maya, lalu menyajikan informasi yang umumnya didasarkan pada konten paling populer. Jika tidak disaring, ia menilai hal itu dapat berbahaya bagi anak.
Selain AI, Bernie menyoroti permainan daring seperti Roblox dan Minecraft. Ia mengatakan, banyak anak menganggap dunia dalam gim tersebut sebagai kenyataan, kondisi yang dinilai dapat mengganggu perkembangan psikologis mereka.
“Bagi anak-anak, kadang mereka merasa itu seperti dunia yang benar-benar nyata,” jelasnya.
Bernie menyarankan anak di bawah lima tahun tidak diberi akses terhadap teknologi digital. Ia juga meminta orang tua lebih selektif serta aktif mengawasi penggunaan gawai pada anak.
Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah menerbitkan aturan baru untuk melindungi anak di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Peraturan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi itu dijadwalkan berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026. PP Tunas diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi anak dari paparan konten digital berbahaya serta penyalahgunaan teknologi AI.