Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti aplikasi Mata Elang Debt Collector. Aplikasi tersebut diduga menyebarkan data debitur dalam proses penagihan.
Informasi ini muncul di tengah perhatian terhadap praktik penagihan pada layanan pinjaman daring (p2p lending), yang kerap menjadi sorotan terkait perlindungan data pribadi dan etika penagihan.