Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya peminjam untuk menghindari penagihan pinjaman daring (pindar) seperti mengganti nomor telepon, berpindah tempat tinggal, hingga menghapus aplikasi, tidak menghapus kewajiban pembayaran utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyatakan kewajiban peminjam tetap melekat sesuai perjanjian pendanaan yang telah disepakati, meskipun peminjam tidak dapat dihubungi.
“Riwayat pembiayaan tetap tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sehingga dapat berdampak pada akses pembiayaan di kemudian hari,” ujar Agusman dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.
Menurut OJK, riwayat pinjaman yang tercatat tersebut berisiko membuat peminjam masuk kategori kredit bermasalah. Dampaknya, peminjam dapat mengalami kesulitan saat mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan lain pada masa mendatang.
Dari sisi kewajiban finansial, Agusman menekankan bahwa bunga (manfaat ekonomi) dan denda keterlambatan tetap berjalan sesuai ketentuan dalam kontrak awal. Artinya, meskipun peminjam berupaya “menghilang”, total kewajiban dapat terus meningkat seiring waktu.
Meski demikian, OJK menyatakan ada batasan untuk melindungi konsumen. Total denda keterlambatan tidak diperbolehkan melebihi 100 persen dari nilai pokok pendanaan.
“Total denda dibatasi dan tidak melebihi 100 persen dari nilai pendanaan, sebagai bentuk pelindungan konsumen serta untuk menjaga praktik usaha yang sehat,” jelas Agusman.
OJK juga menegaskan pinjaman online tidak otomatis hangus meski telah menunggak dalam waktu lama, termasuk setelah 90 hari. Penagihan tetap dapat dilakukan oleh penyelenggara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, OJK mengingatkan bahwa menghindari penagihan dengan cara mengganti nomor atau menghapus aplikasi tidak menghentikan utang. Sebaliknya, kewajiban pembayaran tetap berjalan, denda dapat bertambah sesuai ketentuan, dan riwayat kredit peminjam berpotensi terdampak dalam jangka panjang.