Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bagian dari agenda strategis nasional untuk mendukung operasional penyelenggaraan pemerintahan di pusat pemerintahan baru. Proses ini dinilai membutuhkan dukungan sistem digital yang terintegrasi dan andal, serta selaras dengan proses bisnis lintas instansi agar pendataan, verifikasi, penempatan, hingga pemantauan ASN dapat berjalan tertib, akurat, dan akuntabel.
Untuk memperkuat kesiapan tersebut, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Deputi Bidang Transformasi Digital Pemerintah, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), menggelar Bootcamp Pemutakhiran Aplikasi Pemindahan ASN ke IKN.
Kegiatan yang berlangsung pada 24–27 Februari 2026 itu difokuskan pada penyelarasan proses bisnis, pemutakhiran fitur aplikasi, penguatan integrasi data, serta simulasi alur end-to-end sebelum memasuki tahap implementasi berikutnya. Bootcamp ini menjadi forum kerja intensif lintas instansi untuk memastikan kesiapan teknis dan operasional sistem dalam mendukung pemindahan ASN secara terintegrasi dan akuntabel.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, hadir dalam penutupan kegiatan yang diselenggarakan di IKN pada Jumat (27/2/2026). Ia menekankan pentingnya pembenahan administrasi pemerintahan sebagai fondasi peningkatan kualitas layanan publik.
“Transformasi tata kelola pemerintahan menjadi kebutuhan mendasar yang harus didukung layanan publik yang inklusif dan transformasi digital pemerintah yang terintegrasi,” ujar Cahyono.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, menyoroti pentingnya ketersediaan data dan arsip yang lengkap, akurat, dan mutakhir sebagai penentu kepastian hukum serta akuntabilitas layanan. Menurutnya, penyesuaian proses bisnis dan pemutakhiran fitur dalam Aplikasi Pemindahan ASN diperlukan agar selaras dengan kebutuhan implementasi di lapangan, dinamika kebijakan, kesiapan hunian di IKN, serta integrasi data ASN antara BKN dan instansi pengirim.
“Oleh karena itu dibutuhkan aplikasi yang terstruktur dan terkoordinasi lintas instansi guna meminimalkan risiko ketidaksesuaian data,” kata Jumiati.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekretaris OIKN Bimo Adi Nursanthyasto serta Asisten Deputi Manajemen Transformasi Digital Pemerintah Kementerian PANRB Fahmi Alug.