BERITA TERKINI
Nadiem: Pengadaan Chromebook Sejak Awal Tidak Menyasar Sekolah di Daerah 3T

Nadiem: Pengadaan Chromebook Sejak Awal Tidak Menyasar Sekolah di Daerah 3T

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan program pengadaan laptop Chromebook dalam digitalisasi pendidikan sejak awal tidak ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurut Nadiem, program itu menyasar sekolah yang sudah memiliki infrastruktur dasar agar perangkat dapat digunakan secara optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, dengan tiga terdakwa yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam persidangan, jaksa menyinggung dokumen rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan yang memuat berbagai persoalan pendidikan di Indonesia, termasuk kendala geografis seperti wilayah kepulauan yang luas, distribusi guru yang tidak merata, serta keterbatasan akses pendidikan di sejumlah daerah. Jaksa kemudian mempertanyakan apakah kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengadaan perangkat teknologi informasi mempertimbangkan kondisi daerah 3T, mengingat Chromebook dinilai memiliki keterbatasan karena bergantung pada koneksi internet.

Jaksa juga menanyakan apakah Nadiem pernah meminta tim di kementerian menelaah persoalan tersebut ketika menyusun Renstra. Menjawab pertanyaan itu, Nadiem mengatakan pengadaan perangkat teknologi tidak dirancang untuk sekolah di daerah 3T. Ia menyebut sasaran program adalah sekolah yang sudah memiliki akses listrik dan internet, belum pernah menerima laptop sebelumnya, serta memiliki kapasitas siswa yang cukup.

“Target daripada pengadaan ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, belum pernah menerima laptop sebelumnya, dan memiliki kapasitas siswa yang cukup,” kata Nadiem di persidangan.

Nadiem menjelaskan kriteria itu dibahas dalam rapat pada 6 Mei 2020 yang membahas kesiapan sekolah untuk menerima perangkat teknologi. Dalam rapat tersebut, kata dia, turut dibahas pertimbangan terkait konektivitas dan kesiapan infrastruktur sekolah. Ia menambahkan, dalam rapat itu tidak pernah dipaparkan bahwa pengadaan laptop ditujukan untuk wilayah 3T. Nadiem juga menyebut, dalam persidangan sebelumnya para saksi menyatakan sasaran program digitalisasi pendidikan adalah sekolah yang sudah memiliki sarana pendukung.

Sementara itu, jaksa menyatakan pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di Kementerian Pendidikan pada era Nadiem semata-mata bertujuan memenuhi kepentingan bisnis Nadiem dengan Google. Jaksa menegaskan Nadiem mengetahui Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, terutama di daerah 3T.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut pemilihan Chromebook dilakukan untuk kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google disebut tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain itu, Nadiem juga dituding merugikan keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang disebut tidak diperlukan sebesar US$ 44.054.426 atau setara Rp 621,38 miliar, berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar Amerika Serikat.