Jakarta—Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi karena pegawai di Kemendikbudristek dinilai tidak memiliki kompetensi untuk membuat aplikasi berskala besar.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Menurut dia, pembangunan berbagai aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang umumnya dimiliki orang-orang yang telah berpengalaman mengembangkan aplikasi dalam skala besar.
“Itulah fungsi daripada tim teknologi, Tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru,” kata Nadiem di persidangan.
Nadiem menjelaskan, dalam rapat kabinet paripurna pertama terdapat arahan khusus dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Kemendikbudristek untuk memperkuat peran teknologi dalam pendidikan, termasuk membangun platform aplikasi. Ia menilai, meski kementerian memiliki banyak pegawai dengan beragam kemampuan, saat itu belum ada staf yang memiliki kompetensi membangun aplikasi skala besar dengan standar global.
Ia juga menyinggung besarnya sistem pendidikan Indonesia yang disebut sebagai yang keempat terbesar di dunia, sehingga pengembangan aplikasi memerlukan pengalaman dan kemampuan teknis yang sesuai. “Jadi, ini alasan saya membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat berbagai software karena kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut, antara lain, disebut terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem disebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang disidangkan dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang disebut masih buron.
Rincian kerugian negara dalam dakwaan meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dalam program tersebut.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut dikaitkan dengan catatan harta Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yang memuat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.