Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjelaskan alasan dirinya membawa tim pribadi dalam pengadaan program digitalisasi di Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, pegawai di kementerian tersebut tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk membuat aplikasi berskala besar.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Ia mengatakan, pembangunan berbagai aplikasi membutuhkan tingkat kompetensi yang umumnya diperoleh dari pengalaman mengembangkan aplikasi dalam skala besar. Nadiem menilai pekerjaan semacam itu tidak bisa dikerjakan oleh aparatur sipil negara (ASN).
Nadiem menyebut peran tim teknologi—yang ia sebut sebagai Tim Wartek maupun GovTech—ditujukan untuk merealisasikan visi Presiden dalam digitalisasi pendidikan. Ia menilai hasilnya terlihat dari lahirnya aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru.
Pendiri Gojek itu juga mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet paripurna pertama, Presiden Ke-7 RI Joko Widodo memberikan arahan khusus kepada Kemendikbudristek untuk menjalankan peran teknologi dalam pendidikan, termasuk membangun platform aplikasi.
Meski mengakui Kemendikbudristek memiliki banyak pegawai dengan beragam kemampuan, Nadiem menyatakan tidak ada staf yang memiliki kompetensi membangun aplikasi skala besar dengan standar global. Ia menyinggung besarnya sistem pendidikan Indonesia yang disebut sebagai yang ke-4 terbesar di dunia, sehingga menurutnya pengembangan aplikasi memerlukan pengalaman khusus.
Karena itu, Nadiem menyebut membawa “talenta anak-anak muda yang idealis” untuk membuat berbagai perangkat lunak, dengan alasan kompetensi tersebut tidak tersedia di internal kementerian.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Dugaan korupsi terkait pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Pengadaan yang dimaksud meliputi laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Dalam dakwaan disebutkan pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang disebut masih buron.