TANGERANG — Perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic dilaporkan ke Polsek Cipondoh terkait dugaan pemasangan tiang internet di lahan milik warga tanpa izin. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/193/III/2026/SPKT/SEK CPD/RES TNG/PMJ yang dikeluarkan Polsek Cipondoh pada 13 Maret 2026.
Pelapor, H. Ubaidillah, mengatakan laporan itu dibuat karena ia menilai pemasangan tiang dilakukan tanpa persetujuannya. Ia juga menyampaikan harapannya agar kepolisian menangani perkara tersebut secara serius, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Ayat 1 KUHP.
Menurut keterangan H. Ubaidillah, peristiwa itu terjadi pada 7 Maret 2026 sekitar pukul 24.00 WIB di wilayah Kampung Dongkal, RT 02/03, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. Ia mengaku mendapati dua tiang internet milik MyRepublic telah berdiri di pekarangannya sepulang dari aktivitas di luar rumah.
“Saat saya bertanya terkait perizinan, pekerja pemasangan tiang tersebut mengaku sudah izin kepada RT/RW. Tapi saya belum merasa ada yang meminta izin dari pihak perusahaan maupun RT dan RW,” ujarnya.
H. Ubaidillah juga meminta agar pihak perusahaan ke depan lebih mengedepankan etika saat memasuki pekarangan warga. Ia menekankan pentingnya meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan di area milik orang lain.
Selain dugaan pelanggaran pidana, dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pemasangan tiang diduga belum mengantongi dokumen perizinan dan dinilai berkaitan dengan aturan daerah. Dalam keterangan mengenai ketentuan pemasangan tiang internet di wilayah Pemerintah Kota Tangerang, disebutkan bahwa berdasarkan Perwal 117, Dinas PUPR hanya menerbitkan rekomendasi untuk galian bawah tanah dan tidak menerbitkan rekomendasi untuk tiang kabel udara.
Masih dalam keterangan yang sama, Dinas PUPR disebut hanya menerbitkan rekomendasi teknis, sementara izin galian menjadi kewenangan DPMPTSP. Disebutkan pula bahwa apabila terdapat dokumen yang dinyatakan sebagai izin dan diterbitkan oleh Dinas PUPR, dokumen itu dipastikan palsu. Selain itu, seluruh laporan masyarakat terkait tiang kabel disebut telah ditindaklanjuti Dinas PUPR melalui surat teguran kepada perusahaan penyedia dan ditembuskan kepada Satpol PP untuk penegakan.