BERITA TERKINI
Muhammadiyah Tetapkan Kripto Mubah untuk Investasi, PINTU Nilai Bisa Dorong Literasi

Muhammadiyah Tetapkan Kripto Mubah untuk Investasi, PINTU Nilai Bisa Dorong Literasi

Jakarta — Organisasi Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait aset kripto pada awal Maret 2026. Dalam fatwa tersebut, kripto dinyatakan diperbolehkan (mubah) sebagai aset investasi atau komoditas, namun tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran.

Menanggapi keputusan itu, platform investasi kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menilai fatwa tersebut sebagai langkah positif bagi perkembangan ekosistem investasi digital di Indonesia.

Chief Marketing Officer (CMO) PINTU, Timothius Martin, mengatakan fatwa tersebut menunjukkan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi sekaligus instrumen investasi baru. Ia menilai keputusan itu dapat menjadi momentum bagi pelaku industri untuk memperkuat literasi masyarakat terkait investasi digital, termasuk aset kripto.

“Berbagai tools dan analisis yang tersedia, investasi kripto bisa dilakukan secara lebih rasional dan jangka panjang, bukan sekadar trading sesaat,” kata Timothius dalam Grand Launching PINTU VIP di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Timothius menambahkan, PINTU mendorong masyarakat memandang investasi kripto secara rasional seperti instrumen investasi lainnya, bukan semata aktivitas spekulatif. Untuk mendukung hal tersebut, PINTU menyediakan fitur analisis yang ditujukan membantu investor memahami aset kripto lebih mendalam, baik melalui analisis fundamental maupun teknikal.

Selain itu, PINTU juga menghadirkan Pintu Academy yang berisi materi edukasi seputar kripto agar pengguna dapat mengambil keputusan investasi secara lebih terukur.

Dalam fatwa Muhammadiyah tersebut, status mubah kripto sebagai aset investasi bersifat bersyarat. Kripto harus memiliki utilitas yang jelas, tidak digunakan untuk spekulasi murni, serta terbebas dari skema ponzi atau aktivitas lain yang melanggar syariat.

Di kesempatan yang sama, Head of Product Marketing PINTU, Iskandar Mohammad, menilai fatwa Muhammadiyah sejalan dengan regulasi di Indonesia. Ia menyebut kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi seperti mata uang resmi.

“Kripto boleh dimiliki sebagai aset atau komoditas. Namun penggunaannya sebagai alat transaksi memang tidak diperbolehkan, baik dari sisi fatwa maupun regulasi di Indonesia,” ujar Iskandar.